M-NEWS  

Jaringan Perempuan Apresiasi DPR Sahkan RUU Inisiatif

Foto perwakilan Jaringan Perempuan

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta, Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Perjalanan panjang selama delapan tahun memperjuangan RUU TPKS akhirnya menuai hasil yang membahagiakan, tidak hanya untuk korban kekerasan seksual tetapi juga untuk masyarakat Indonesia.

Sebagaimana siaran pers yang disampaikan Ratna Batara Munti, salah satu perwakilan jaringan perempuan, RUU inisiatif DPR adalah hasil perjuangan gerakan jaringan perempuan juga DPR untuk rakyat Indonesia terutama para korban beserta pendamping korban kekerasan seksual yang sangat membutuhkaan dan sudah menantikan RUU ini cukup lama.

Adapun masukan kami setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI adalah:

1.  Mendorong pemerintah segera  menerbitkan Surat Perintah Presiden (Surppres) dan menyusun draf sandingan (Daftar Iinventaris Masalah) dengan  melibatkan partisipasi kelompok masyarakat sipil yang fokus dan bekerja untuk dan bersama korban.

2. Proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengakomodir pengalaman  perempuan korban, kelompok rentan dan pendamping korban sebagai perempuan pembela hak-hak  asasi manusia dan hak perempuan.

3. Mengajak publik mengawal bersama-sama agar RUU TPKS dapat dibahas dan disahkan sesuai tujuan pembentukan RUU TPKS. Memastikan RUU ini tidak memasukkan isu-isu kesusilaan seperti perzinaan atau penyimpangan seksual atau sejenisnya yang tidak relevan. Sebab RUU TPKS adalah aturan khusus untuk merespon persoalan kekerasan seksual mulai dari pencegahan, penanganan-pendampingan hingga pemulihan korbannya. Pengaturan kesusilaan berpotensi memperkuat stigma serta reviktimisasi korban, membuat korban enggan melaporkan kasusnya untuk mendapatkan hak-hak dan keadilan, dan berpotensi menghapus impunitas para pelaku kekerasan seksual.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: