Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Sosok mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini jadi perhatian publik secara luas. Febrie yang tadinya jadi pahlawan dan orang nomor dua di Kejaksaan Agung (Kejagung) terjatuh di jurang paling dalam. Jabatannya melayang dan harus jadi tersangka korupsi dan pencucian uang.

Ceritanya berawal ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang selama ini jauh dari hingar bingar pemberitaan penangkapan kasus korupsi dibanding KPK dan Kejagung, dalam tiga hari terakhir sejak Rabu (8/7/2026) tiba-tiba menggelar operasi penggeledahan.

Penggeledahan kali ini mengejutkan publik karena lokasi yang disasar ada kaitannya dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ada 8 lokasi digeledah polisi. Pertama Kafe de-‘Clan di Cipete Jakarta. Kemudian Point Money Changer yang tak jauh dari lokasi kafe. Dan rumah mewah di kawasan Sentul City Bogor, Jawa Barat.

Operasi penggeledahan tersebut sontak menjadi perhatian luas publik terkait penegakan hukum di Indonesia. Dalam hitungan jam ke jam dalam tiga hari perubahan besar terjadi. Jampidsus Febrie Adriansyah tiba-tiba menggelar jumpa pers pada Jumat (10/7/2026) siang menyatakan menghormati proses hukum dan mengakui rumah mewah yang digeledah adalah miliknya.

Hanya dalam beberapa jam selanjutnya tepatnya Sabtu (11/7/2026) dinihari, Febrie Adriansyah mengundurkan diri.

Tak berapa lama atau Sabtu siangnya polisi mengumumkan penetapan mantan Jampidsus Febri Adriansyah sebagai tersangka. Ia jadi tersangka bersama advokat Don Ritto dalam kasus dugaan pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Waktu sangat cepat berlalu. Dari sosok jabatan tinggi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan prestasi membongkar perkara besar korupsi, Febrie Adriansyah tiba-tiba mengundurkan diri dan mendadak jadi tersangka. Hanya jarak dua hari antara Jumat sampai Sabtu.

Penetapan tersangka diumumkan usai polisi melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan tiga kasus tersebut.

Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Belasan lokasi di Jakarta dan Jawa Barat digeledah

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro di delapan tempat yang diduga menjadi tempat pencucian uang seorang petinggi Kejagung. Diantaranya di Kafe de’Clan dan Point Money Changer yang lokasinya bersebelahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Dari penggeledahan selama lima jam, polisi menyita berbagai dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Polisi menemukan dua brankas yang tersimpan di tempat tersembunyi. Berangkas berada di balik dinding yang disamarkan dengan lemari kayu di lantai dua.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengklaim pihaknya menemukan uang hampir Rp60 miliar, sebagian besar dalam bentuk mata uang asing. Masing-masing 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000.

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di lokasi de Clan,” ujar Totok..

Tiga karyawan di kafe ini diperiksa sebagai saksi. Polisi juga menyita sejumlah dokumen, ponsel, mesin penghitung uang, dan dua brankas.

Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah mewah di Sentul Bogor Jawa Barat yang disebut sebagai kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan ini, polisi membawa tujuh koper dan tas yang diduga berisi uang serta emas batangan.

Polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan ini. Polisi juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan Singapura. Totalnya ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.

“Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis dini hari (9/7/2026).

Barang bukti ini dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) sekira pukul 5.00 WIB. Masing-masing koper dan tas diberi keterangan yang tertempel. Beberapa yang nampak:

‘Koper 2. 25 Batang Emas 1 KG’.

‘KOPER 3. 26.700 lembar pecahan USD 100, kemudian ‘2.400 lembar pecahan SGD 1000 dan ’16 (enam belas) lembar pecahan SGD 100.

Kantor dan rumah di kawasan Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan

Polisi tidak memberikan keterangan rinci terkait kantor dan rumah yang ikut digeledah di kawasan Sudirman dan Kuningan di Jakarta Selatan.

Terkait kasus korupsi di tiga BUMN

Dalam sejumlah kesempatan, pejabat di kepolisian mengungkapkan penetapan tersangka Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Kasus Asabri

Ini merupakan laporan pertama yang masuk ke kepolisian. Polisi menerima berkas laporan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum serta keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode 2020-2025.

Krakatau Steel

Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.

Korupsi batu bara PLN

Kaitan kasus ini tak banyak disinggung secara rinci dalam penggeledahan polisi. Namun sejak 4 Juli lalu, kepolisian sudah menaikan perkara korupsi dan pencucian uang soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

Penyidik mengindikasikan kerugian negara/perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp5 triliun.

Bukan hanya itu, perkara rasuah ini juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.

Akibatnya, terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Dalam Hitungan Jam, Sosok Jampidsus yang Disegani Runtuh

Baru kemarin Febrie Adriansyah berdiri dengan wajah tenang, mengklaim tak ada apa-apa. Kini, Sabtu sore 11 Juli 2026, langit penegakan hukum Indonesia diguncang kenyataan pahit: Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi menyandang status tersangka..

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Irjen Polisi Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, di tengah markas Kejaksaan Agung.

Tim gabungan Polri menjerat Febrie dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, suap penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta rekayasa hukum di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Ia diduga memanfaatkan kekuasaan luar biasa sebagai Jampidsus untuk menjadi “pagar besi” bagi para koruptor, sekaligus mencuci hasil kejahatan melalui berbagai kanal tersembunyi.

Dalam jumpa pers yang tegang, Irjen Totok menegaskan: Febrie dijerat Pasal 12 huruf i dan huruf b UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Skema yang terendus: jabatan suci dijadikan alat melindungi dan membersihkan uang haram.

Subuh Mundur, Sore Jadi Tersangka!

Drama ini semakin menarik ketika terungkap bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie sejak dini hari. Dan hanya hitungan jam polisi langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Dan menariknya lagi kasusnya oleh polisi langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutnya upaya penyidikan yang telah dilakukan polisi beserta barang bukti emas 74 kilo dan uang ratusan miliar.

TNI Jaga Ketat Rumah Febrie Adriansyah

Saat penggeledahan di sejumlah lokasi berlangsung media menyoroti keberadaan Febri Adriansyah.

Bahkan kediaman Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat ikut dijagat ketat anggota TNI sejak Rabu (8/7/2026). Tapi institusi pertahanan negara membantah adanya kaitan.

Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, membenarkan kehadiran anggota TNI di rumah Febrie. Tapi ia berdalih, pengamanan tersebut atas permintaan kejaksaan.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas seperti dikutip Detik.com, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengklaim pengamanan ini tidak terkait penggeledahan polisi di belasan lokasi terkait dugaan kasus korupsi di tiga BUMN.

Bagaimanapun, dalam pantauan media, sejumlah lokasi penggeledahan juga terlihat kehadiran anggota TNI.

Keterlibatan TNI Jadi Sorotan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan “kekhawatiran serius dan mengecam keras” dugaan pengerahan kekuatan militer dalam penyelidikan polisi.

Hal ini ditandai dengan penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, dan kehadiran puluhan anggota TNI ke Markas Polda Metro Jaya pada Rabu dini hari (9/7/2026).

“Peristiwa ini membuktikan bahwa kekhawatiran YLBHI selama ini terkait potensi intervensi penegakan hukum oleh TNI bukanlah hal berlebihan”.

“Sejak awal YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional TNI,” tulis pernyataan YLBHI.

Menurut organisasi ini keterlibatan TNI dalam proses penyidikan ini “sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum Indonesia”.

Benang kusut penegakan hukum ini disebut akan menciptakan preseden proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara, sekaligus penegakan hukum dapat diganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata.

Bagaimanapun, sebelum insiden penggeledahan yang masif oleh polisi, nama Febrie beberapa kali mencuat dalam pemberitaan.

Jaksa Febrie sedang menangani kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp271 triliun. Febrie sebelumnya juga menyidik kasus-kasus korupsi lainnya yang menyita perhatian publik seperti kasus Jiwasrawa, Asabri, Garuda Indonesia dan BTS Kominfo.****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com