Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika usai menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, enam anggotanya, serta satu personel Polda Aceh.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terlibat kasus narkotika diproses tanpa pengecualian.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Isir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Isir, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personelnya sendiri.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Isir.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” imbuh dia.
Saat ini, penyidikan perkara masih dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang ditangkap.
Daftar Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Etomidate
Sebagaimana diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika.
Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026). ***
Berikut daftar Lima Anggota Polri Yang Dibekuk :
1, Ipda Apip Kurniawan – Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
2, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo – Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
3, Ipda Oki Wira Pranata – Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
4, Ipda Rudy – Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
5, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto – Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Lebih lanjut, Brigjen Eko mengatakan keenam anggota tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pada pukul 22.30 WIB.
Sementara, satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya.
“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Eko menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tanah air.
Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat termasuk anggota Polri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas,” jelasnya. ***


