Tangerang Selatan, MONITORNUSANTARA.COM,- Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu berskala besar setelah menggerebek sebuah pabrik pembuatan uang tiruan di kawasan Gudang Kawasan Industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat malam (21/8/2026). Pabrik ilegal tersebut diketahui mampu memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan kualitas tinggi atau Grade A.

Uang palsu tersebut dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara agar menyerupai uang asli. Rencananya akan dimasukkan ke Bank dengan modus menyimpan uang. Namun terburu ketahuan dan terbongkar oleh aparat keamanan.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp36 miliar. Uang palsu tersebut dibuat sangat mirip dengan uang asli, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus tiga pelaku berinisial S, NC, dan D di lokasi penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiganya bertindak sebagai eksekutor yang memproduksi uang palsu tersebut.

“Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar, atau konversinya Rp36 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dikutip Minggu (22/8/2026).

Modus Operandi: Dioplos ke Perbankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini telah beroperasi selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara dicampurkan atau dioplos bersama uang asli ke sektor perbankan.

Modus yang diungkap kepolisian menyebutkan bahwa sindikat mengoplos satu lembar uang asli dengan perbandingan tiga lembar uang palsu untuk dimasukkan ke perbankan swasta.

“Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” kata Kombes Victor.

Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa seluruh barang bukti uang palsu tersebut belum sempat beredar luas di masyarakat karena keburu digerebek petugas.

Pengembangan Kasus hingga ke PIK

Dari hasil interogasi terhadap tiga pekerja di BSD, penyidik Subdit 2 Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan cepat. Hasilnya, polisi berhasil membekuk satu tersangka tambahan berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Tersangka AB diketahui berperan sebagai pemberi order atau pemesan utama cetakan uang palsu tersebut.

Di lokasi pabrik di BSD, petugas juga mengamankan berbagai peralatan produksi berskala industri. Mulai dari mesin cetak offset berukuran besar, printer berkualitas tinggi, hingga alat pressing untuk benang pengaman.

“Kami mengamankan alat produksi berupa mesin cetak offset berskala besar, printer berkualitas tinggi, hingga alat pressing untuk benang pengaman,” tambah Victor.

Terancam 15 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini saat ini masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) guna menyelidiki jalur distribusi dan jaringan lain yang mungkin terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa teliti dan waspada saat bertransaksi tunai dengan menerapkan metode 3D: “Dilihat, Diraba, Diterawang.” ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com