Foto ilustrasi plat nomor kendaraan
MONITORNUSANTARA.COM, JAkARTA-Pemerintah akan segera melakukan aturan pemasangan cip canggih pada pelat nomor kendaraan bermotor dalam waktu dekat.
Cip canggih ini nantinya bisa digunakan untuk identifikasi kendaraan dan permudah pekerjaan polisi dalam melakukan proses tilang elektronik.
Untuk aturannya sendiri, pemasangan cip pada pelat kendaraan bermotor tak akan dilakukan pada tahun 2022.
Aturan pelat nomor kendaraan bermotor akan dipasangi cip baru siap berlaku tahun 2023 nanti.
Terkait penggunaan cip, nanti pelat nomor tersebut akan segera dilengkapi dengan cip.
“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana pada tahun depan di 2023,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Galamedia News pada Selasa, 25 Januari 2022.
Penggunaan cip pada pelat nomor kendaraan akan membuat identitas pelat nomor akan termonitor secara langsung. Cip yang dipasang akan menjadi identitas dari data pemilik kendaraan tersebut.
“Kemudian data kendaraan yang pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum. Akan terdata pelanggaran hukumnya,” kata Ramadhan kembali.
Tak hanya untuk mendata pelanggaran di jalan saja, cip yang dipasang pada pelat nomor kendaraan akan memiliki fungsi lain.
Salah satunya untuk bayar parkir di masa depan, serta untuk bayar biaya pembayaran jalan tol.
Perlu diketahui sejak Januari 2022 kemarin, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mewacanakan adanya aturan baru ini.
Tindakan pemasangan cip pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Tak hanya pemasangan cip saja, akan ada aturan lainnya berupa perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di pelat nomor.
Dari hitam, pelat nomor nantinya akan berubah warna jadi putih dengan tulisan hitam sehingga membantu penindakan tilang elektronik yang terekam oleh kamera Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE).(*)