Sempat Buat Geger, Pembunuh Mayat Wanita Dalam Karung Tertangkap, Ini Motifnya!

Jepara, Jawa Tengah, MONITORNUSANTARA.COM,- Penemuan mayat wanita terikat dalam karung di Jepara Jawa Tengah menghebohkan warga masyarakat sekitar. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polres Jepara. Motif pembunuhan pun juga berhasil diungkap.

Mayat wanita itu ditemukan warga dalam kondisi menyedihkan. Jasadnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu. Setelah ditelusuri mayat tersebut ternyata korban pembunuhan.

Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuhan.

“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam polres jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebuan di ds. Kepuk kec. Bangsri kab. Jepara” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Diketahui korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.

Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Jasad selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperkirakan sudah meninggal 4 hari lalu. Jasad diotopsi di RSUD RA Kartini,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022. Rozi melanjutkan polisi masih mendalami soal kasus dugaan pembunuhan terdapat perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam karung laundry tersebut. Rencananya besok Senin (31/10/2022) siang akan dirilis di Mapolres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, tersangka mengaku kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka.

Pelaku mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia.

“Selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di desa kepuk bangsri,” papar Kasat Reskrim Jepara.

“Setelah itu tersangka menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah” tambah Fachrur Rozi

Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 saat pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook.

Kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari Singapura. Karena profesi korban adalah TKW di luar negeri.

“Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke Jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA,” kata Kasat Reskrim.

Pada hari Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib korban kerumah orang tua tersangka NA di Ds. Petekeyan Kec. Tahunan Kab. Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka.

Karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka,” papar Fachrur Rozy.

Cekcok ini membuat pelaku gelap mata. Ia kemudian mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak.

“Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar,” tuturnya.

“Setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tuanya, tersangka pun menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang,” sebut Kasat Reskrim.

Kemudian pada hari Senin 24 oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.

Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial NA membawa jasad korban dengan menggunakan SPM milik korban untuk dibuang di area perkebunan di Desa Kepuk Kec. Bangsri, Kabupaten Jepara.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022.

Pada hari Jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas loundry berukuran besar, kemudian melaporkan ke Polsek Bangsri, dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA. Kartini Jepara untuk diotopsi.

Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil teridentifikasi, Tim Resmob Polres Jepara di back up oleh Tim Resmob Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: