Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara terbuka menyebut eks petinggi BGN, Nanik S Deyang, memiliki dapur MBG dan sering mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi dengan dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Lodewyk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026). Ia hadir secara daring melalui Zoom karena masih ditahan terkait perkara yang sama.
Catut Nama Presiden demi Dapur MBG
Lodewyk mengungkapkan, Nanik yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu wakil kepala BGN di bidang investigasi, sering menghubunginya terkait kepemilikan dapur MBG. Dalam percakapan tersebut, Nanik disebut selalu membawa-bawa pengaruh dan nama Kepala Negara.
“Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini punya Pak Presiden.’ Ibu ini temennya Pak Presiden,” ujar Lodewyk di hadapan persidangan menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Lodewyk menegaskan dirinya harus membuka fakta ini secara transparan agar duduk perkara dugaan korupsi di tubuh BGN menjadi terang benderang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Nanik S Deyang terkait tudingan yang disampaikan oleh Lodewyk.
Lodewyk turut hadir dalam persidangan secara daring melalui Zoom untuk memberikan keterangan. Dia tidak dapat hadir langsung karena masih ditahan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan, Lodewyk menyebut eks Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur MBG.
Namun Lodewyk tidak bercerita lebih lanjut terkait kepemilikan dapur tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa harus menyampaikan fakta ini agar kasus korups MBG yang menjeratnya menjadi jelas.
“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk.
Ia juga menjelaskan bahwa di antara tiga wakil kepala BGN, Nanik merupakan sosok yang ditugaskan di bidang investigasi.
Adapun pernyataan ini disampaikan Lodewyk menjawab pertanyaan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis.
“Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang ?” tanya Kaligis.
Belum ada keterangan dari Nanik mengenai tudingan yang disampaikan oleh Lodewyk ini.
Perlawanan Lewat Praperadilan
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kubu Lodewyk Pusung untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Melalui OC Kaligis, pihak Lodewyk menilai penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap kliennya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.
Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.
Kubu Lodewyk juga membantah keras adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa program MBG 2025–2026, seperti pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci. Menurut Kaligis, kliennya tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sederet Tersangka Kasus Korupsi MBG
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini menyeret sejumlah nama penting di Badan Gizi Nasional. Selain Lodewyk Pusung, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu:
Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
Nanik S Deyang (Eks Wakil Kepala BGN)
Irjen Purn Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan, mulai dari markup anggaran hingga dugaan jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun belakangan, Lodewyk melawan. Dia menggugat praperadilan status tersangka yang dijeratkan kepadanya. ***


