PT Wismilak Inti Makmur,Tolak Gedungnya Disita Polda Jatim..

Jatim MonitorNusantara.com-
Wismilak Tolak Gedungnya di Surabaya Disita Polda Jatim

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, oleh pihak kepolisan. Mereka juga membantah dokumen yang mereka miliki cacat hukum.
Pasalnya, Wismilak melalui kuasa hukumnya menyatakan mereka telah resmi membeli gedung itu, dan dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang- Undang,” kata tim kuasa hukum Wismilak, Sutrisno, melalui keterangan tertulis yang didapat CNNIndonesia.com, Senin (14/8) malam

Pihak Wismilak mengatakan, gedung itu sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” ucapnya

Sehingga, kata dia, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak.

Wismilak, kata dia, sudah beroperasi menggunakan gedung itu selama 30 tahun lebih. Dalam rentang waktu tersebut pula mereka mengaku tak mendapati sedikitpun permasalahan hukum dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun.

“Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” kata Sutrisno.

Di gedung itu, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 warga sebagai karyawan. Oleh karena itu, Wismilak merasa berhak mempertahankan kantornya.

“Sehingga upaya untuk mempertahankan yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, resmi disegel dan disita penyidik Polda Jawa Timur, Senin sore.

Pantauan CNNIndonesia.com, petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu, memasang police line di sekeliling gedung itu.

Mereka juga memasang banner dan plang soal penyitaan di beberapa titik. Padahal, karyawan dan manajemen serta beberapa mobil masih berada di dalam gedung.

“Penyidik memasang plang atau banner penyitaan atas obyek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38, Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada awakmedia, Senin (14/8).

Dirmanto mengatakan, penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

“Adapun yang menjadi dasar daripada upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan telah adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik. Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Eks [Kantor] Polisi Istimewa menjadi gedung Wismilak,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: