Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan sangat keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak meminta fee maupun imbalan kepada mitra atau yayasan
Mas Dar, sapaan akrab Sudaryono tidak main-main dan akan bersikap tegas. Ia menegaskan bahwa praktek meminta fee atau tambahan dari mitra merupakan bentuk perilaku koruptif dan tindak pidana gratifikasi.
“Barang siapa kemudian Kepala SPPG. Saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan kepala SPPG yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan aparatur negara sehingga dilarang menerima keuntungan pribadi dari mitra pelaksana MBG.
Kepala SPPG Beli Bahan di Mark Up Bakal Dipecat
Selain soal fee, Sudaryono juga menyinggung kecurangan lain seperti membeli bahan dengan harga yang tidak wajar, ia menyebut itu juga sebagai bagian dari pelanggaran gratifikasi dan korupsi.
Sudaryono dengan tegas akan memecat dan menutup dapur mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-markup, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi,” jelas Mas Dar.
Ia menjelaskan, setiap dugaan permintaan fee maupun perlakuan yang tidak adil terhadap mitra diminta segera dilaporkan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kalau minta fee minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Sehingga silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
BGN Akan Awasi Kecurangan Dapur Beli Bahan Masakan
Selain itu, BGN juga akan mengawasi proses pengadaan bahan pangan di dapur MBG agar berlangsung secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Sudaryono, praktik pembelian bahan makanan dengan harga yang tidak wajar, markup, maupun permintaan kickback juga termasuk pelanggaran serius.
“Jadi dan barang siapa melakukan pelanggaran itu kami dengan tegas pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup,” tegasnya.
Sudaryono mengatakan, BGN tidak ingin pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum merusak reputasi ribuan dapur MBG dan para petugas yang selama ini bekerja sesuai aturan.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit oleh jumlah dapur yang sedikit itu kemudian merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras,” pungkasnya.
MBG Lakukan Bersih-Bersih
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penataan besar-besaran setelah berganti kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tengah sorotan publik terhadap kualitas layanan, insiden keracunan makanan, hingga berbagai persoalan tata kelola yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mengambil langkah tegas untuk melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir.
Langkah tersebut ditandai dengan pemberhentian ratusan pegawai, proses penindakan terhadap aparatur yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, hingga penghentian operasional secara permanen terhadap ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan organisasi sekaligus memastikan Program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” ujar Sudaryono.
Ratusan Pegawai Non-ASN Diberhentikan
Sebagai bagian dari penataan internal, BGN resmi memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang dinilai melanggar ketentuan operasional.
Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.”
Sudaryono menjelaskan, pelanggaran kedisiplinan menjadi faktor terbesar yang menyebabkan para pegawai tersebut diberhentikan.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin,” ungkapnya.
Menurut Sudaryono, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dengan tingkat yang beragam, mulai dari kategori ringan hingga berat.
Beberapa temuan bahkan berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik judi online maupun penyalahgunaan anggaran.
“Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan.”
Tutup 833 Dapur MBG Sekaligus, Pelanggar SOP Dipastikan Tak Dibayar
Selain melakukan pembenahan sumber daya manusia, BGN juga mengambil langkah tegas terhadap dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional.
Sebanyak 883 dapur SPPG resmi dihentikan operasionalnya secara permanen.
Penutupan tersebut meliputi:
Wilayah I (Sumatera): 98 dapur.
Wilayah II (Jawa dan Madura): 311 dapur.
Wilayah III (Luar Jawa/Indonesia Timur): 424 dapur.
Sudaryono menegaskan bahwa mekanisme penghentian kali ini berbeda dibanding kebijakan sebelumnya.
Jika pada masa lalu dapur yang disuspensi masih memperoleh pembayaran, kini seluruh aliran dana dihentikan bersamaan dengan penutupan operasional.
“Dapur yang disuspen secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu disuspen tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran,” kata Sudaryono. ****


