Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya “berani” menetapkan eks petingginya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Tak hanya tersangka, bahkan Kejagung berani menjebloskan Febrie ke rumah tahanan.
Apa sih yang diperbuat Febrie Adriansyah hingga menjadi tersangka?
Penyidik Kejagung mengungkap modus operandi yang dilakukan Febrie.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (25/7/2026), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa modus operandi secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU tersangka saat mengabdi di Kejagung.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai Jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan (Febrie) menjabat, mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Rudi Margono.
Namun koordinator Tim 9 Kejagung itu tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik
Tujuannya agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ucap dia.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Rudi menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada masyarakat.
Selain itu, Jamwas menyampaikan bahwa Febrie sebagai tersangka dan tahanan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tengah malam (24/7/2026). Dia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK itu dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejagung dengan KPK. Serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. Dia juga menyebut, Febrie cukup banyak berjasa dalam pengungkapan kasus besar.
”Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” bebernya.
Sebagaimana diketahui Febrie pada Jumat (25/7/2026) siang kemarin akhirnya datang ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan TPPU. Malam harinya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
Adapun Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Ditetapkan Tersangka TPPU
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9. Kejagung menggelar jumpa pers usai Febrie dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7) malam.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung.
Febrie Tak Pakai Rompi Pink
Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi pink Kejagung. Febri tampak mengenakan baju batik.
Febrie kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia lalu dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kenapa Febrie tidak mengenakan rompi pink usai ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung?
Ini penjelasan Kejagung.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” ujar Rudi.
Penjelasan KPK soal Febrie Ditahan di Rutan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7) malam.
Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Budi menambahkan bahwa penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. Dia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.
“Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” katanya.
KPK : Tak Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Febrie
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara Febrie. Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP.
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” kata Ely dalam jumpa pers di KPK.
Ely mengatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely.
Ely menyebut dalam melakukan pengawasan, juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
“Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” ucapnya. *****


