Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya resmi ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan “Orang kuat” Kejagung itu sebagai tersangka.

Penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Febrie merupakan langkah luar biasa usai ada kesan institusi ini akan melindungi Febrie. Namun desakan masyarakat membuat Kejagung berubah arah dan kini menetapkan Febrie jadi tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Namun kesan “diistimewakan” masih tampak dalam penanganan Febrie. Jika tersangka kasus dugaan korupsi lainnya jika akan ditahan di Rutan Salemba mengenakan rompi tahanan warna pink dan diborgol.

Namun tidak demikian dengan Febrie. Mantan orang ketiga Kejagung itu tetap mengenakan baju batik yang ia pakai sejak awal pemeriksaan.

Diperiksa 10 Jam Jadi Tersangka TPPU

Pada Jumat ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9.

Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Diketahui, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengumumkan Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menahan Febrie selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Malam ini dengan diantar mobil tahanan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Kluster K-4.

Apa Alasan Kejagung Tahan Febrie di Rutan KPK?

Apa alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK?

Rudi Margono mengungkapkan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Keputusan tersebut salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya.

Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuh dia.

Febrie: Saya Siap Menghadapinya

Penahanan itu dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, Jumat (24/7).

Febrie terlihat digiring petugas keluar tempat diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.

Menurut Febrie, dirinya belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaaan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Febrie Diperiksa Tim 9 Kejagung

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada siang ini. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung yang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Sebagai informasi, kedatangan Febrie ke markas penyidik Korps Adhyaksa itu tak terpantau awak media yang meliput di lokasi pada siang tadi.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Kamis petang tadi.

Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie.

Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Selain Febrie, Anang menyebut Tim 9 telah memanggil 3 orang lain terkait kasus ini pada Rabu (22/7) lalu untuk diperiksa sebagai saksi yakni Don Ritto, NH, dan TS.

Dalam pemeriksaan, pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com