Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Rumah mewah bercat putih yang didiami mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Rumah tersebut berada di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang Supriatna, penggeledahan yang berlangsung tiga jam tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Febrie.
Dikatakan Anang, dalam waktu lebih kurang 3 jam itulah penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan TPPU tersebut.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Anang.
Dokumen yang disita dari rumah Febrie selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” ungkap Anang.
Anang belum merinci dokumen apa saja yang diambil dari rumah Febrie. Namun dia menyebut proses penggeledahan tidak berlangsung lama.
Anang mengatakan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejagung, lanjut dia, memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat di Gedung Bundar Jampidsus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Febrie Pernah Dijaga Ketat Prajurit TNI
Rumah Febrie yang digeledah tim Kejagung sempat dijaga ketat oleh sejumlah prajurit TNI saat polisi menggelar penggeledahan beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya mengatakan, pengerahan personel TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Nas menuturkan, pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di ruang publik.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus yang menyeret Febrie, termasuk Ferry Boboho.
Tim 9 Kejagung Titipkan Ferry Boboho ke LPSK
Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho kepada LPSK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani.
”Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK,” kata dia pada Kamis malam (30/7).
Nama Ferry Boboho muncul dan menjadi sorotan lantaran diketahui pernah join bisnis bersama Don Ritto.
Dalam kasus yang menyeret Febrie, Don Ritto sudah menjadi tersangka. Selain itu, ada nama Nurman Herin yang juga sudah menjadi tersangka bersama Febrie.
LPSK Telaah Permohonan Tim 9 Kejagung
Ketua LPSK Achmadi mengakui pihaknya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Kejagung. Kini mereka tengah menelaah dan melakukan asesmen atas permohonan tersebut.
Tujuannya agar LPSK bisa mengidentifikasi dan memberikan pelindungan yang memang dibutuhkan oleh pemohon.
”Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7/2026).
Menurut Achmadi, sejak awal pengungkapan kasus dugaan TPPU itu oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, LPSK sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus tersebut juga diikuti oleh LPSK.
“Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasar pada aturan tersebut, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK wajib menelaah dan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan pelindungan yang diajukan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan korban.
”LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap dia. ****


