Ilustrasi tilang kendaraan
MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Pihak Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada 1 Maret 2022.

Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan diberlakukan pihak kepolisian hingga 2 minggu mendatang yakni sampai 14 Maret 2022.

Selama dua pekan, pihak kepolisian akan melakukan penertiban dan penindakan lalu lintas.

“Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Akan melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas,” kata TMC Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Februari 2022.

Pelanggaran yang diincar selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan menyasar pada semua jenis kendaraan transportasi.

Baik pengguna mobil ataupun motor bisa saja kena sasaran tilang dengan berlakunya aturan-aturan ini.

Untuk pengendara mobil beberapa di antara pelanggarannya seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan hp, dan lainnya.

Sementara untuk motor seperti tidak menggunakan helm SNI serta melaju melawan arus.

Setiap pelanggaran tak hanya akan diproses humanis, melainkan bisa kena tilang dan denda.

Untuk biaya denda terbanyak, seseorang bisa dikenai denda hingga Rp1 juta. Penasaran dengan detailnya?

Simak 7 pelanggaran prioritas beserta denda yang akan diberikan pada para pelanggar aturan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan telefon seluler,
Hukuman : Penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000

2. Berboncengan lebih dari satu orang
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Tidak menggunakan helm SNI
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Hukuman : Penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta

5. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
Hukuman : Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Melawan arus
Hukuman : Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. ***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com