[Ilustrasi uji emisi kendaraan

MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Pemerintah siap membuat aturan terbaru soal uji emisi pada kendaraan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menegakan aturan terbaru ini.

Aturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan demi melaksanakan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan sepanjang tahun 2022.

Dikutip dari PMJ News pada Kamis, 24 Februari 2022, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyatakan bahwa surat yang diberikan merupakan surang peringatan.

Tetapi meski surat peringatan, ini berbeda dengan surat tilang yang diberikan oleh kepolisian.

“Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi. Dan itu bukan tilang,” kata Yogi menjelaskan.

Lebih lanjut, Yogi menyatakan bahwa uji emisi ini akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua ataupun roda empat.

“Tes kepatuhan uji emisi akan berlaku bagi kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil),” tuturnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 ruas jalan di Jakarta akan dilakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI, Tiyana melalui siaran persnya mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com