Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada kejaksaan seluruh Indonesia untuk menghentikan pemeriksaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) utamanya dapur milik polisi, sebagai barter kepentingan antara Kejagung dan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menyatakan pandangannya terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri.

Mahfud MD berpendapat ketika polisi menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung, kemudian Kejagung menerbitkan perintah penghentian pemeriksaan dapur MBG, sebagai upaya barter.

“Itu dianggap barter oleh masyarakat, jadi karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut untuk mengungkap kebenaranya, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran,” kata Mahfud MD.

Perkembangan penyidikan tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan kebijakan Kejaksaan Agung terkait penghentian pemeriksaan terhadap SPPG atau dapur MBG, sementara proses hukum masing-masing perkara masih terus berjalan.

Mahfud MD berpendapat tindakan Kejagung menghentikan pemeriksaan sebagai bentuk barter.

“Itu barter,” katanya.

Ia mengatakan ketika penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kejagung dianggap seolah sedang membidik anggota Polri.

Sebab dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan unsur Kepolisian sebagai tersangka.

“Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi,” katanya.

Bahkan Kejagung sampai mengeluarkan surat pada 15 Juni 2026 nomor B-2668/F.2/Fd.2/2026.

Surat tersebut berisi tentang tindak lanjut laporan dugaan titik dapur MBG di sejumlah daerah.

“Isinya memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG diperiksa karena ini melibatkan banyak, termasuk polisi, diperiksa semua, termasuk yang punya polisi juga MBG itu,” kata Mahfud MD.

Namun setelah Febrie ditetapkan tersangka lalu diserahkan, Kejagung justru kembali mengeluarkan surat pada 10 Juli 2026.

Surat bernomor B-3256?F.2/07/2026 ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

Isinya perintah agar seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.

“Padahal kemarin suruh periksa dimana-dimana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat,” katanya.

Namun begitu pendapat dugaan tersebut kata Mahfud tidak mungkin diakui.

“Tapi api dalam sekam, kita semua ikut bersuara mengawal agar ini diluruskan kembali,” katanya.

Polisi Garap Kasus Dugaan Pencucian Uang Febrie

Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan dan menyidik dugaan kasus pencucian uang dalam penanganan tiga kasus korupsi besar BUMN Asabri, Batu Bara PLN dan Anak Usaha Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, Polri secara resmi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah brankas yang ditemukan di balik dinding kamar lantai dua.

Brankas itu disebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kejagung Giliran Periksa Dapur MBG Polisi

Usai Kortas Tipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi dan menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejagung “membalasnya” dengan memerintah seluruh Kejaksaan di daerah untuk memeriksa dapur MBG termasuk dapur milik polisi.

Propam Polda Jateng Minta Dapur Polisi Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Kejati Jateng Bantah Geledah Dapur MBG Milik Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan, seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Ia menegaskan kegiatan tersebut murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, data tersebut dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Pendataan terhadap SPPG sebelumnya merupakan instruksi Kejagung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendataan dilakukan terhadap seluruh titik SPPG, termasuk yang dikelola oleh Polri.

Pendataan Diminta Jampidsus untuk Kembangkan Kasus MBG di Daerah

Selain Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah menyelesaikan pengumpulan data SPPG di wilayahnya.

Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung yang tengah mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pihaknya diminta menginventarisasi seluruh titik SPPG di wilayah DIY.

Menurutnya, sekitar 380 titik SPPG yang tersebar di lima kabupaten dan kota telah didata, kemudian seluruh hasilnya diserahkan kepada Kejagung untuk dianalisis lebih lanjut karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejagung.

Kejagung Stop Periksa Dapur MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Jaksa Agung telah menerbitkan surat yang memerintahkan seluruh kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri di daerah untuk menghentikan pendataan dapur MBG bermasalah.

Anang menjelaskan, alasan penghentian tersebut agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan pendataan.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya

Namun demikian, sudah ada data yang terkumpul dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung terkait kasus korupsi program MBG.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com