M-NEWS  

Polisi Tangkap Buron Kasus Penipuan Umroh dan TPPU, Ini Nama-Namanya

MONITOR NUSANTARA,- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 10 orang buron yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan penggelapan.

“Ada tiga tersangka dalam kasus TPPU,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Kemudian, tersangka lainnya yakni 1 orang terlibat kasus Penipuan calon jamaah Umroh yang menjadi atensi publik dengan korban berjumlah 2.705 orang, 1 tersangka kasus Penipuan dengan kerugian sekitar 208 Miliar yang dengan banyak korban.

Serta 5 tersangka lainnya terlibat kasus penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat.

“Mereka melakukan tindak pidana berkisar sejak tahun 2011-2020,” terangnya.

Adapun rincian 10 orang tersangka buron yang telah ditangkap dalam periode waktu September-Oktober 2021 antara lain:

1. Mahzum Nasser ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U No. 10 Kel. Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada tanggal 16 September 2021.

2. Dadang Firdaus ditangkap di rumahnya di Komplek Splatur Permata Sari I Blok A Nomor 3, kel. Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada tanggal 28 September 2021.

3. Ph Levhinsone ditangkap di rumahnya di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok k 11, kel. Mayang Mangurai Kota Jambi pada tanggal 29 september 2021.

4. Boy Ridhanto tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Komplek Splatur Permata Sari i Blok a Nomor 3, Kel. Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada tanggal 28 september 2021.

5. Surono ditangkap di rumahnya di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca, Blok K 11, Kel. Mayang Mangurai Kota Jambi pada tanggal 29 September 2021.

6. Andianto Setiadi, tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek BTN Blok 3 Nomor 3, Kelurahan Kota Jambi pada tanggal 29 september 2021.

7. Hj Tati, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan. Kelapa Nias II Blok PB 3 Nomor 11, Kel Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada tanggal 29 september 2021.

8. Hj Yunan ditangkap di Kampung Cikidang Nomor 28 Desa Karang, Cianjur Jawa Barat pada tanggal 08 oktober 2021.

9. M Akbarudin ditangkap di lantai 4 kantor Dittipidum Bareskrim Polri , Jakarta Selatan pada tanggal 04 oktober 2021.

10. Ir Burhanuddin, tersangka ditangkap di depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jend Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada tanggal 05 Oktober 2021. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: