Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Salah satu pemegang saham Bank Centris International Andri Tedjadharma terus berjuang mencari keadilan. Ia tidak menyalahkan siapapun. Andri hanya ingin kebenaran dan kejujuran ditegakkan oleh aparat negara. Karena ia menjadi korban. Ia dituduh sebagai Obligor Bantuan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI), hartanya disita. Padahal tak ada satu rupiah pun ia menerima dana BLBI.
Ia mengajukan uji materi atas kewenang-wenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Karena lembaga ini telah merampas dan menyita hartanya tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan. Andri pun mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Andri berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak pada keadilan dan kebenaran atas permohonan uji materi yang ia ajukan.
Uji materi diajukan Andri karena tiba-tiba hartanya disita dan dilelang PUPN padahal tidak ada bukti hukum Andri Tedjadharma dan Bank Centris menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Artinya Bank Centris Internasional bukan pengemplang atau obligor BLBI. Tapi kenapa harta Andri dirampas dan dilelang. Padahal Andri tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI sesuai semua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan dan perjalanan jejak rekam sejarah Bank Centris terkait situasi dan putusan pengadilan sejak tahun 1998 hingga sekarang.
“Perampasan Aset Milik Pribadi oleh PUPN tanpa dasar dan melelangnya pun seperti melelang barang rampasan atau curian. Kami dikerjain dan dijadikan alat,” ujar Andri kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025)
Andri yakin kebenaran akan terungkap. Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap adil dalam memutus perkaranya.
“Karena jelas-jelas MK telah menerima bukti-bukti dalam perkara perampasan aset yang dilakukan PUPN. Mereka bertindak sewenang-wenang merampas aset Andri menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Padahal audit BPK jelas dan tegas mencatat penerima dana BLBI adalah CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB) dengan Nomor rekening 523.551.000 yang selama ini disembunyikan. Bukan dari rekening BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) yang dipimpin Andri.
“Kita tinggal tunggu keputusan MK, tapi MK berani gak buka kasus ini,” ungkapnya.
Jika Andri memang benar menikmati dana-dana BLBI semestinya dana disalurkan melalui rekening resmi BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) Nomor 523.551.0016. Tapi yang terjadi, Bank Indonesia malah mentransfer dana BLBI ke nomor rekening atas nama Centris International Bank (CIB), yakni 523.551.000 tanpa sepengetahuan manajemen Bank Centris Internasional (BCI).
Padahal nomor rekening asli BANK CENTRIS INTERNASIONAL adalah 523.551.0016. Sementara rekening dengan nama CENTRIS INTERNATIONAL BANK adalah 523.551.000. “Di rekening ini tidak ada sama sekali tanda tangan dari jajaran Bank Centris ataupun saya, saya tidak tahu sama sekali jika mereka telah menstranfer dana,” tegas Andri.
Uniknya, transfer dana yang dilakukan BI ke nomer “rekayasa” di rekening 523.551.000 sampai empat kali.
Surat perintah BI bernomor 30/21/UAK/AKT tanggal 11 Desember 1997. Surat ini diteken Muhammad Soeroso, Deputi Kepala Bagian Kredit saat itu. Ditujukan ke akunting pusat dengan tembusan kepada bagian Pengawasan Kantor Pusat dan Perwakilan.
Rinciannya pada 6 Oktober 1997 ada penyaluran dana sebesar Rp 239,6 miliar. Pada 12 November 1997 Rp 120,6 miliar. Pada 11 Desember 1997 sebesar Rp159,5 miliar dan pada 31 Desember 1997 486,2. Maka, total jumlahnya Rp 1,015 Triliun.
Keanehan lainnya, dana BLBI di rekening “rekayasa” itu bisa didebet oleh tiga bank yang mengikat perjanjian transaksi call money dengan Bank Centris.
Andri mengaku dirinya tidak pernah terlibat menerima dana BLBI. Hal itu ia buktikan dengan mengikuti gelar perkara BLBI di Kantor MenkoPolhukam bersama Menterinya Mahfud MD dan Satgas BLBI.
“Kalau Bank Centris tidak dalam posisi benar, saya pasti tidak akan berani ikut dalam gelar perkara di kantor Menkopolhukam dengan Pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI. Dan saya tidak akan berani menggugat Depkeu dan BI dalam gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Andri.
“Saya tidak akan senekat ini menempuh jalan terakhir dengan menggunakan uji materi di Mahkamah Konstitusi, semua perbuatan orang pasti ada alasan nya, mengapa hal krusial bank di dalam bank di Bank Indonesia tidak terkuak selama 25 th ini, dan baru sekarang terbongkar di MK,” lanjutnya.
Andri Tedjadharma mengajak semua pihak bertindak jujur dan sesuai kebenaran fakta. Jangan mengorbankan dirinya hanya demi popularitas kasus BLBI.
“Marilah jujur dan jangan dzolim karena ketabahan sekalipun seseorang itu ada batasnya, 25 tahun saya diam aja tentu ada alasan, mengapa harus ke Menkopolhukam, itu karena rawan dengan krisis kepercayaan dari bank-bank yang menjadi nasabah Bank Indonesia dan masuk pada krisis ekonomi lagi,” katanya.
Andri mempertanyakan kenapa penyelenggara negara tidak bertindak jujur dan penuh dengan pemutarbalikkan fakta.
“Mereka menyatakan Andri Tedjadharma penanggung hutang pada negara di sidang MK yang didengar dan ditonton oleh seantero dunia, mereka pandai memutar balikin fakta, seolah-olah memang benar Andri itu tidak mau bayar sehingga menggugat mereka, padahal gugatan itu karena mereka telah salah,” tegas Andri.
Andri menegaskan gugatannya ke PTUN sudah sangat kuat dan jelas. Dasarnya karena kesalahan Surat Kemenkeu Nomor 589 sampai SK 49, yang menetapkan Andri sebagai penanggung hutang tanpa dasar. Dan gugatan kedua adalah karena koreksi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA.
“PUPN dan Kemenkeu tidak jujur menyatakan bahwa audit BPK terhadap Centris International Bank (CIB) Nomor 523.551.000 tapi ternyata Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun di proses pengadilan di PN Jaksel tahun 2000,” katanya.
“Dan fakta itu diperkuat dari hasil audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 itu Nomor 34 dimana nama Andri Tedjadharma tidak terdaftar sebagai penanggung hutang dan tidak ada nominal kewajibannya diaudit tersebut,” tambahnya.
Andri juga menyatakan PUPN dan Satgas BLBI tidak jujur menyatakan adanya surat dari MA yang menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.
“Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 Nomor 34 justru tidak menyatakan Andri Tedjadharma sedang menunggu keputusan MA, bagaimana bisa menetapkan seseorang tanpa dasar, dan keluar lagi keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar alias palsu yang dinyatakan sendiri oleh MA,” katanya.
Amar putusan tidak menyatakan Bank Centris Internasional melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu bagaimana Andri Tedjadharma yang hanya sebagai pemegang saham bisa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum?
Andri juga mempertanyakan kemana aset milik Bank Centris seperti jaminan dan promes nasabah yang selama ini diambil oleh Bank Indonesia (BI). Dalam perjanjian hukum sesuai Akte Nomor 46, seluruh aset Bank Centris itu akan dikembalikan oleh BI. Tapi nyatanya hingga kini tidak pernah dikembalikan.
Andri secara tegas menyatakan BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte Nomor 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan.
“Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan jaminan serta promes nasabah karena BI tidak melaksanakan perjanjian hukum Akte 46 dengan membayar ke Bank Centris Internasional No. 523.551.0016,” ujar Andri
Andri menegaskan dirinya memiliki bukti kuat yang tidak bisa terbantahkan bahwa Bank Centris Internasional (BCI) sebagai pemilik rekening Nomor 523.551.0016, tidak pernah menerima satu sen pun transfer pembayaran dari Bank Indonesia.
“Dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 tidak menyebut Bank Centris Internasional melakukan perbuatan melawan hukum, lho kenapa pemegang saham nya gak ada urs sebagai pihak di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Andri.
Yang jelas, lanjut Andri hal ini menjadi bukti lagi bahwa keputusan itu palsu. “Tidak mungkin seorang hakim agung membuat keputusan seperti itu,” tegasnya.
Andri Khawatir MK Rawan Diintervensi
Sementara itu terkait rencana putusan uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang kemungkinan akan diketok minggu depan, Andri Tedja khawatir hari-hari menjelang putusan, rawan intervensi dari pemerintah.
Padahal sudah jelas dalam bukti dan fakta di depan hakim, kesimpulan dan bukti audit BPK tentang PKPS dan tentang Centris Internasional Bank Nomor 523.551.000 yang entah itu rekening milik siapa sudah masuk ke MK. “Dan akan di pelajari oleh para hakim,” ujar Andri.
Dalam persidangan uji materi UU (PRP) 49 tahun 1960 tentang PUPN, saksi fakta notaris senior Prof Nindyo Pramono telah menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penanggung utang harus melalui mekanisme peradilan.
“Penetapan penanggung utang hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PUPN atau Satgas BLBI bukan lembaga yang punya kewenangan menetapkan itu,” jelasnya di depan majelis hakim.
Nindyo menyatakan secara tegas bahwa Andri Tedjadharma tidak pernah menandatangani APU MRNIA MSAA dan tidak pernah membuat personal garansi.
“Pemohon tidak menandatangani personal garantie, APU, MSAA maupun MRNIA.” katanya.
“Sehingga Andri tidak dapat dilibatkan dan penyitaan terhadap harta pribadi dan keluarga nya tidak dibenarkan menurut hukum. Bagaimana ketua bilang bisa buat MOU dengan pengadilan, wong ini sudah dilakukan,” lanjutnya.
Pakar Hukum: Tak Terima Uang BLBI Kok Ditagih
Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang dihadirkan sebagai saksi ahli hukum di sidang uji materi PUPN juga menegaskan hal senada. Maruarar menegaskan Bank Centris tidak terima dana BLBI satu rupiah pun, tapi kenapa hartanya disita PUPN. Dasar hukumnya apa?
“Ini dahsyat. Berdasarkan bukti otentik audit BPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Centris Internasional nomor rekening 523.551.0016, tidak terima uang. Tetapi, yang menerima adalah Centris International Bank (CIB) dengan nomor rekening 523.551.000. Bukti BPK ini otentik lho,” ujar Maruarar dalam persidangan MK.
“Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, kalau bukti otentik negara ini diabaikan. Tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah maupun pihak terkait,” serunya.
Andri mendesak pemerintah dan otoritas terkait segera meninjau kembali langkah-langkah sepihak atas nama penagihan BLBI, termasuk penyitaan aset pribadinya, serta menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.
Hampir 27 tahun Andri harus berjuang mencari keadilan dan kebenaran, agar kasus yang menimpa dirinya diberikan perhatian negara. (tim)
KRONOLOGIS PERJALANAN BANK CENTRIS INTERNASIONAL
Kasus BPPN vs Bank Centris
Perlu diketahui bahwa hanya ada dua audit BPK yang di daulat untuk menetapkan Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 ber hutang pada negara atau berpiutang, Antara lain :
1. Hasil periksaan BPK terhadap centris international bank no 523.551.000 di BI th 2000
2. Hasil audit BPK Terhadap BPPN tentang PKPS Tahun 2006 Nomor 34
Kejadian di Era BPPN
– 1998, Bank Centris dibekukan. Seluruh aset dan dokumen disita dan dikuasai BPPN.
– 1999, Bank Centris digugat BPPN dgn dasar akte 39 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
– 2000, PN Jakarta Selatan terbukti bank centris internasional no 523.551.0016 tdk pernah menerima Pembayaran dr bank Indonesia satu rupiah pun dengan bukti audit BPK thd centris international bank no 523.551.000, shg menolak gugatan BPPN.
– 2002, Pengadilan Tinggi DKI menolak gugatan BPPN karena prematur.
– 2004, BPPN melikuidasi Bank Centris. Bank Centris dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Agung.
– 2006, Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS, menunjukkan Bank Centris tidak termasuk bank yang masuk dalam PKPS. Audit menerangkan, penanganan Bank Centris dialihkan ke kejaksaan. Menunggu proses di MA. Padahal BPK sudah menemukan dr hasil audit BPK terhadap Centris International Bank no 523.551.000 bahwa Centris tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia tahun 2000, tetapi masih tidak dikemukakan di audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS Tahun 2006.
– 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, menyatakan Bank Centris masih menunggu proses di MA.
– 2012, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat No. S-589/MK.6/2012 yang menetapkan Andri sebagai penanggung utang se 897 Milyar, dengan merujuk pada audit BPK 2006 terhadap BPPN tentang PKPS. Padahal, audit BPK jelas menunjukkan Bank Centris tidak masuk daftar bank PKPS TIDAK ADA KEWAJIBAN angka nominal tersebut dalam audit BPK ttg PKPS entah datang dari mana angka itu.
Era Satgas BLBI
– 2021, Satgas BLBI dibentuk. Menagih Bank Centris. Bank Centris menegaskan bukan obligor BLBI, dan perkara masih proses di MA.
– 2021, PUPN menerbitkan SK Penetapan No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa Bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021. Bank Centris/Andri Tedjadharma ditagih Rp897 milyar.
– 2022, Andri menggugat ke PTUN. Gugatan diterima. SK penetapan jumlah utang dan paksa bayar DIBATALKAN dan DICABUT. Begitu juga pada tingkat banding di PT. TUN DKI JAKARTA menguatkan.
– 2022, di tengah kasasi TUN tersebut, pada 1 November muncul relas kasasi MA nomor 1689.k/Pdt/2022. Besoknya tgl 2 nov 2022 salinan kasasi yang diterima nomor 1688.k/Pdt/2003 tanpa relaas no 1688 dan sampai hari ini belum pernah menerima salinan putusan no 1689/2022.
– 2022, Andri menyurati MA. Tiga surat resmi (November dan Desember 2022, serta Mei 2023) menyatakan PANITERA MUDA MA TIDAK PERNAH MENERIMA PERMOHONAN permohonan KASASI dari BPPN. Ketua Majelis Hakim Prof Bagir Manan yang tercantum dalam salinan kasasi tersebut menyatakan: “ITU BUKAN KEPUTUSAN SAYA”
– 2023, Satgas BLBI dan KPKNL tetap melakukan penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma. Lahan di Bali, lahan di Bandung, villa di Bogor, rukan di Jakarta, dan rumah pribadi.
– 2024, Andri mengajukan uji materi UU 49 (PRP) 1960 tentang PUPN. (tim)