Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Indonesia Political Forum (IPF) menggelar diskusi publik bertema “Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat”. Diskusi publik ini digelar di Restoran Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge, Selasa, (21/5/2024).

Isu yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah membedah gugatan uji materi atau judicial review atas Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Intinya pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera dilantik.

Gugatan tersebut diajukan oleh chairman Indonesia Political Forum (IPF) Dr Audrey Tangkudung bersama bersama sejumlah masyarakat sipil. Gugatan telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi 16 Mei 2024 kemarin.

Pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.

Diskusi publik menghadirkan tiga narasumber yakni Chairman Indonesia Political Forum (IPF) Dr Audrey Tangkudung, Founder Indo Barometer Dr. Muhammad Qodari, S.Psi.,M.A dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Imelda Sari.

Diskusi ini dipandu wartawan senior Drs Asri Hadi MA. Dalam pembukaannya Asri Hadi memancing pertanyaan kepada para narasumber kenapa mengajukan uji materi atau gugatan ke MK agar Prabowo segera dilantik. Apa yang mendasari dan melandasinya.

“Tentu yang punya kompeten untuk menjelaskan adalah Bapak Audrey, karena beliau yang mengajukan uji materi UU Pemilu dan mendesak agar Prabowo segera dilantik, mohon Bapak Audrey memberikan paparannya,” ujar Asri Hadi.

Dalam paparannya didepan puluhan jurnalis yang hadir, Dr Audrey Tangkudung memberi alasan kenapa ia mengajukan uji materi UU Pemilu agar Prabowo segera dilantik sebagai Presiden yang sah.

Doktor lulusan UI ini menilai masa transisi dari pemerintahan Jokowi ke presiden terpilih Prabowo Subianto akan menimbulkan instabilitas. Sebab, masa pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 terlalu lama.

Ia mengatakan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata agar presiden terpilih pemilu 2024 bisa segera dilantik.

“Kami ingin presiden terpilih Prabowo Subianto segera dilantik, jangan menunggu sampai 20 Oktober nanti. Karena bisa menimbulkan instabilitas,” ujarnya.

“Apalagi, saat ini kita tengah dihadapkan pada krisis global. Jadi pelantikan cepat presiden terpilih ini untuk menjamin ekonomi dan keamanan nasional,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dasar pengajuan judicial review ke MK tak semata pada hasil pemilu 2024 saja. Namun juga untuk pemilu-pemilu berikutnya.

“Jadi dasar pemikiran kami bukan semata-mata hasil pemilu sekarang, tapi untuk ke depan,” katanya.

“Kalau saja peralihan dari presiden terpilih satu arah politik tidak masalah, tapi kalau berbeda arah politik ini rentan instabilitas,” imbuhnya.

Dalam diskusi yang sangat hangat itu, gugatan Audrey ke MK agar Prabowo-Gibran segera dilantik mendapat tanggapan dari Founder Indo Barometer Muhammad Qodari yang juga menjadi pembicara. Ia mengapresiasi keberanian Audrey yang mengajukan judicial review percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 ke MK.

Namun Qodari meyakini upaya hukum tersebut bakal ditolak oleh MK. Qodari berpendapat, permohonan tersebut akan sulit dikabulkan MK. Alasannya, desakan tersebut tak sejalan dengan amanat UUD 1945.

“Menurut saya agak sulit. Pertama, karena memang UUD sudah mengatakan masa jabatan presiden itu 5 tahun alias 365 hari dikali 5. Jadi, menurut saya tidak ada ruang untuk memajukan pelantikan karena itu berindikasi pada berkurangnya masa jabatan presiden,” ungkapnya

Sekali lagi Qodari yakin pelantikan Presiden tidak ada yang dipercepat. Pengurangan masa jabatan presiden, menurut Qodari, hanya dapat terjadi apabila presiden saat ini bermasalah. Faktanya, dia menilai pemerintahan Jokowi saat ini sedang baik-baik saja.

“Harus ada dasarnya, pemerintah sekarang bermasalah atau tidak? Angkat masalah yang muncul. Sementara pemerintah kita kan sedang baik-baik saja. Kondisi keamanan kita baik-baik saja. Ekonomi berjalan relatif baik,” tegas Qodari.

“Dan setahu saya Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Tidak ada yang menyatakan dipercepat,” tambah Doktor jebolan UGM ini.

“Saran saya seharusnya bukan dibawa ke MK karena tidak akan mungkin berubah. Namun, amandemen konstitusi jangan sampai pemenang pilpres itu 50+1%, cukup simple majority, artinya sekali putaran saja. Kemudian antara pilpres dan pileg jangan digabung,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Qodari, jarak waktu antara penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pelantikan yang digelar 20 Oktober 2024 tidak terlalu panjang.

Senada dengan Qodari, juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyebutkan, tidak ada perubahan waktu pemilihan.

“Sepanjang yang saya ikuti saya memperhatikan tidak ada perubahan waktu pemilihan. Ini kan perubahan dari waktu pemilihan dari April ke Februari, ” jelas Imelda Sari.

Meski begitu, Imelda tetap mengacu pada UU No. 59 dan masih berharap adanya pergantian kekuasaan yang bagus antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kita berharap smooth dan bagus. Dari pak Jokowi ke pak Prabowo, kita berharap juga bagus pergantian kekuasaan dengan meriah,” jelas Imelda.

Imelda Sari juga menjelaskan mengenai salah satu program unggulan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo- Gibran mengenai makan siang gratis.

“Program makan siang gratis sudah melewati pengajian, saya kira APBN nya juga sudah dipikirkan bahwa anggaran makan siang gratis itu sudah ada kajian yang terkait utk program 2025,” pungkas Imelda. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com