Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Hari ini Rabu (11/10/2023) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Apakah KPK akan langsung melangsung menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka dan ditahan? Hanya waktu yang akan menjawab.

Syahrul dipanggil penyidik untuk melengkapi alat bukti berkas perkara tersangka lain. KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tingkat penyidikan. Ada tiga klister di kasus tersebut yaitu pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Yasin Limpo itu.

“Benar Rabu (11/10/2023) besok tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian), bertempat di Gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023) di Jakarta.

Adapun jadwal pemeriksaan Yasin Limpo pada pukul 10.00 WIB. Ali berharap Yasin Limpo datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Sesuai yang pernah dia katakan, akan berkomitmen, akan kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Syahrul sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas penyidikan perkara tersangka lain. KPK berharap Syahrul hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara ini.

Namun, Ali tidak menjelaskan apakah Syahrul akan ditahan atau tidak setelah diperiksa. Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, Syahrul pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK Telah Periksa Pejabat Kementan

Sebelumnya, pada Senin (9/10/2023), KPK juga telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sekitar 7,5 jam. Adapun Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus ini meski pernah menyatakan adanya sejumlah pejabat di Kementan yang akan dijadikan tersangka.

Sejauh ini, KPK telah mengungkap ada tiga kluster perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dari serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan pribadi Syahrul, termasuk kantor Kementan, KPK menyita sejumlah dokumen, uang puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata, dan mobil Audi A6.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pemeriksaan terhadap Syahrul penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang saat ini sedang ditangani KPK. Keterangan dari Syahrul bisa didalami lebih lanjut oleh KPK seperti terkait dengan tiga kluster yang sudah disebut KPK.

Polda dalami pemerasan terhadap Syahrul

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyidikan.

”Waktu berjalan dan tim penyidik masih proses pekerjaannya dan akan dilakukan secara baik dan benar berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Kita sama-sama menunggu perkembangannya dari tim penyidik. Progresnya kita sampaikan nanti,” kata Trunoyudo.

Terkait pemeriksaan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar, jumlah saksi yang telah diperiksa, hingga rencana pemanggilan pimpinan KPK, Trunoyudo mengaku belum mendapat informasi dan masih menunggu dari tim penyidik.

ICW: Kapolrestabes Semarang Menjadi Saksi penting

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar merupakan saksi penting. Oleh karena itu, harus diberikan perlindungan oleh penyidik kepolisian agar pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dapat terbuka dengan seterang-terangnya.

IPW menyarankan Irwan dapat memberikan keterangan tanpa ada tekanan. ”Ia harus mengungkapkan semua yang diketahuinya secara jujur untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan ditemukan satu kebenaran,” katanya.

Irwan yang disebut-sebut memiliki istri dari keponakan Syahrul pernah menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Barat pada 2017 saat Firli menjadi Kapolda NTB. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com