Surabaya, MONITORNUSANTARA.COM- Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Surabaya, Kepolisian dan TNI melakukan penertiban kepada 400 pedagang di pasar tumpah sekitar Pasar Keputran.

Masing-masing pedagang diduga liar tersebut diminta untuk masuk ke dalam pasar atau difasilitasi pindah ke pasar lain.

Berjumlah ratusan personel, petugas gabungan tersebut menggelar apel persiapan di depan Pasar Keputran. Selanjutnya, mereka akan berjaga di lokasi secara bergiliran untuk menghalau para pedagang di pasar tumpah yang akan berjualan di luar pasar.
Apel dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Surabaya, M Fikser dan Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri.

“Apel ini sebagai upaya kami untuk menghalau pedagang di pasar tumpah sekitar Pasar Keputran,” kata Fikser ditemui seusai apel.

Ia mengungkapkan, jumlah pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah terus bertambah tiap tahunnya. Berdasarkan data Pemkot Surabaya, ada sekitar 400 pedagang yang berjualan di luar area pasar hingga saat ini.

Mereka berjualan di depan pasar, trotoar, pedestrian hingga jalan di sekitar Pasar Keputran yang berada di Kecamatan Tegalsari, Surabaya pusat tersebut. Tak mengherankan, dengan besarnya jumlah pedagang tersebut turut berimbas pada omzet pedagang di dalam pasar.

“Para pedagang yang ada di dalam Pasar Keputran tidak kami sentuh (tertibkan). Karena, memang (penertiban) ini juga berangkat dari keluhan juga dari para pedagang Pasar Keputran yang ada di dalam,” jelas Fikser.

“Pedagang sudah mau di dalam tapi kemudian dagangan mereka juga tidak laku karena ada banyak sekali pasar tumpah yang di luar,” imbuhnya.

Dengan adanya penertiban tersebut, lanjut Fikser, maka para pedagang bisa bersaing secara sehat.

“Jadi tidak ada cemburu-cemburuan gitu loh. Mereka (pedagang) sudah di dalam baik-baik tapi di luar nggak pernah kita tertibkan pasti pedagang kan selalu bertanya kenapa itu nggak diterbitkan?,” tandasnya.

Selain itu, banyaknya pedagang yang berjualan di pasar tumpah juga berimbas pada ruas jalan protokol di sekitarnya. Apalagi, pasar ini juga buka pada malam hingga menjelang fajar.

“Yang memang kemudian juga mengganggu pengguna jalan. Sehingga, setelah adanya penertiban ini maka jalan bisa kembali dioptimalkan untuk pengguna jalan. Termasuk, untuk trotoarnya,” tegas Fikser.

Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya juga telah melakukan sosialisasi selama 3 bulan. Melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai pengelola pasar, ada sejumlah kebijakan yang diberikan kepada masing-masing pedagang yang ditertibkan.

“Proses ini sebenarnya sudah berjalan selama 2 bulan. Kami mulai start di bulan Mei dengan melakukan sosialisasi, survei hingga pendataan para pedagang pasar tumpah,” kata pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya ini.

Sejumlah solusi jalan tengah yang dilakukan adalah dengan menawarkan stan di dalam pasar kepada para pedagang.

“Kalau ada yang kosong di setiap pasar, silakan mereka kalau mau masuk. Di Keputran juga dipersilakan, kurang lebih ada 200-an stan kalau ingin masuk,” ucap Fikser.

Solusi berikutnya, para pedagang bisa berjualan di pasar lain yang juga dikelola oleh PD Pasar Surya. Saat ini, ada 67 lokasi pasar di seluruh Surabaya yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya sebagai BUMD milik Pemkot.

Tak sekadar meminta pindah, Pemkot Surabaya juga akan memfasilitasi dengan menyiapkan armada angkutan.

“Kami sudah diskusi dengan mereka lewat korlap (koordinator) masing-masing. Kami sudah menawarkan dan kami siap memfasilitasi mereka. Kami bebaskan mereka memilih pasar mana yang mereka mau,” Fikser menuturkan.

Apabila pada malam harinya masih ada pedagang yang nekad berjualan di luar pasar, Pemkot Surabaya akan melakukan upaya humanis. Di antaranya, dengan tidak melakukan upaya represif seperti penyitaan barang dagangan.

Apabila pedagang yang bersangkutan tetap bersikukuh, maka akan diarahkan menuju posko pengaduan. Di sana, Pemkot Surabaya akan memfasilitasi pedagang yang bersangkutan untuk berjualan di dalam pasar.

Tak sendiri, dalam proses penertiban yang rencananya berlangsung beberapa hari ke depan tersebut juga melibatkan beberapa instansi.
“Kami tidak melakukan pengambilan barang atau dagangnya para pedagang. Kami hanya menghalau mereka. (Apabila ada yang menolak penertiban) kami akan terima mereka dengan mengarahkan ke Keputran lantai 2. Mereka bisa konsultasi terkait dengan permasalahan mereka,” tandas Fikser.

Untuk diketahui, Pasar Keputran adalah pasar induk sayur-mayur yang ada di Kota Pahlawan. Di pasar inilah kebutuhan sayur-mayur kota Surabaya dipasok dan didistribusikan ke penjuru kota, bahkan termasuk untuk kota lain di luar Surabaya.

Pasar Keputran terdiri dari Pasar Keputran Selatan dan Pasar Keputran Utara. Pasar Keputran Selatan biasanya disebut juga pasar Keputran lama yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok, aneka bunga setaman, janur dan manggar.

Sedangkan Pasar Keputran Utara dikenal sebagai pasar induk terbesar di Surabaya. Para pedagang sayur keliling, pedagang di pasar lain, dan pedagang kecil, biasanya kulakan di Pasar ini.

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com