Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) meluruskan pemberitaan sebuah media online yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aktivitas perusahaan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan OJK meminta fintech peer to peer (P2P) lending TaniFund wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.

Dan sampai saat ini sebagaimana disebutkan oleh pemberitaan media online tersebut, TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi. Padahal fakta sebenarnya, tim likuidasi sedang dibentuk sesuai arahan dan supervisi OJK sendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) Zhafran Yafi mengatakan, pemberitaan ini sangat tidak sesuai dengan fakta terkait hasil pertemuan antara TaniFund dengan pihak pengawas likuidasi OJK pada tanggal 28 Mei 2024 di kantor OJK di Wisma Mulia 2.

“Jadi kami ingin memberikan klarifikasi agar publik tidak salah paham dalam memahami informasi yang disampaikan sebuah media online. Bahwa apa yang disampaikan terkait TaniFund tidak benar sama sekali,” ujar Plt Direktur PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), Zhafran Yafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Zhafran Yafi menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan selalu menjalankan itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha untuk membantu petani melalui fintech dan permodalan. Termasuk dalam mematuhi hukum dan ketentuan sebagai lembaga jasa keuangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.

TaniFund juga meminta kepada media online atau setiap pihak yang berkehendak menyampaikan berita agar dapat diklarifikasi secara dua arah atau coverbothside sebagai bagian dari pendidikan publik yang benar dan baik.

“Pada saat pertemuan tersebut, OJK dan TaniFund melakukan tanya jawab terkait teknis-teknis proses likuidasi yang nantinya dilakukan oleh Tim Likuidasi dapat berjalan dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, OJK juga menekankan terkait kewajiban lain yang harus dilakukan oleh PT Tanifund setelah pencabutan izin usaha,” papar Yafran.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Zhafran, pihak OJK menyampaikan kepada PT TaniFund bahwa batas akhir untuk menyampaikan usulan tim likuidasi PT Tanifund paling lambat yaitu selama 30 hari kerja atau paling lambat pada 24 Juni 2024 setelah pencabutan izin usaha PT TaniFund.

“PT Tanifund telah menyampaikan usulan tim Likuidasi kepada pihak OJK melalui email pada tanggal 12 Juni 2024, yang selanjutnya akan dilakukan pertemuan antara OJK dan Calon Tim Likuidasi TaniFund besok hari Jumat pada tanggal 14 Juni 2024 di Wisma Mulia 2 untuk menindaklanjuti usulan tim likuidasi yang telah PT Tanifund sampaikan,” kata Zhafran.

Bahwa Tanifund tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul setelah adanya pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK.

TaniFund Hadir untuk Memberikan Solusi Petani

TaniFund adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha platform pinjaman peer-to-peer untuk membantu petani dan mitra packing house dengan modal.

TaniFund yang merupakan platform fintech peer to peer (P2P) lending pertama yang ada pada sektor pertanian. Unit usaha ini memberikan solusi akses permodalan atau pendanaan produktif bagi petani dan pengusaha UMKM lokal.

Selain menyediakan fasilitas pendanaan, TaniFund juga berperan dalam pembinaan terhadap para mitra kelompok tani, kelompok ternak, dan pengusaha lokal untuk memastikan keberlanjutan dapat tercapai.

TaniFund hadir di untuk solusi permodalan UMKM lokal sejak 2017. Unit usaha ini didirikan dengan tujuan untuk memfasilitasi para pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) agar inklusi keuangan dapat tercapai.

Sejak didirikan pada 2017 hingga kini, TaniFund telah menyalurkan pendanaan dari masyarakat sebesar Rp324,3 miliar kepada lebih dari 4.000 borrower. Hingga kini, total lender telah mencapai lebih dari 10 ribu, terdiri dari lender individu maupun institusi.

TaniFund Dapat Lisensi OJK

TaniFund telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021, membuat TaniFund bergabung bersama 68 P2P lending lainnya dengan predikat “berizin dan diawasi OJK”.

Dengan mengantongi izin usaha dari OJK, TaniFund dapat dipastikan keabsahannya karena telah diakui secara resmi dan diawasi secara aktif oleh regulator industri keuangan Indonesia.

Walaupun dalam prosesnya harus dilakukan adjustment terhadap regulasi yang ada karena P2P ini bergerak pada bidang agrikultur. TaniFund sudah menjangkau 4.000 petani yang telah dibantu, seiring dengan mendapatkan izin operasi dari otoritas keuangan, TaniFund menargetkan bisa mencapai 1 juta mitra petani dan UMKM dalam menyediakan akses permodalan.

Perusahaan ini tergabung dalam kelompok usaha TaniHub Group yang memiliki jaringan usaha di lebih dari 400 cabang daerah. TaniHub Group adalah sebuah grup perusahaan agriculture technology yang hadir pada tahun 2016.

Berawal dari sebuah mimpi untuk menyejahterakan para petani kecil, TaniHub Group melalui unit bisnisnya, yaitu TaniHub Food Solutions, TaniFund, TaniSupply, TaniFoundation, dan Tani Mitra Koperasi hingga hari ini terus berusaha mewujudkan ekosistem pertanian yang lebih baik.

TaniHub didukung fasilitas dengan luas 12.000 meter persegi memiliki kapasitas besar dalam cold storage untuk menampung berbagai produk segar termasuk daging dan makanan laut. Juga menampung produk non segar seperti sembako dan makanan olahan dari berbagai merek.

Didukung oleh sistem informasi teknologi berstandar Internasional, National Fulfillment Center TaniHub Group dapat diakses untuk distribusi inbound dan outbound produk kami ke luar Jawa dan luar negeri.

Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan media online Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman membeberkan terkait kondisi seusai pencabutan izin usaha.

“Saat ini, TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi,” ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (11/6).

Agusman menjelaskan peraturan likuidasi tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022. Oleh karena itu, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.

Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena belum memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Dia menyebut OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com